Dapatkan Kabar Gembira ! Berikut gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tahun Ini

- 9 Maret 2023, 08:16 WIB
Dapatkan kabar gembira ! Berikut gaji dan tunjangan profesi guru tahun ini
Dapatkan kabar gembira ! Berikut gaji dan tunjangan profesi guru tahun ini /drobotdean/Freepik

OKE FLORES.COM - Simak daftar gaji dan gaji guru profesional terbaru Pasca pencucian sertifikat PPG dalam UU Sisdiknas, GPT cair mencapai Rp 20 juta

Pemerintah telah mengumumkan akan mulai meninjau undang-undang sistem pendidikan nasional, UU Sistem Pendidikan, pada pertengahan 2022.

Berkaitan dengan hal tersebut, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional tidak mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru.

Padahal TPG sudah masuk dalam RUU sebelumnya. Padahal TPG adalah dasar kesejahteraan guru Karena TPG ada, banyak siswa SMA yang tertarik


Menjadi seorang guru Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru sebagai pengakuan atas profesionalismenya.

Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, pemerintah menerapkan strategi baru dan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah dalam beberapa tahap.

Ini tentang menghilangkan hambatan birokrasi undang-undang, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku dan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. bunga yang baik

Langkah-langkah yang dibahas adalah penghapusan hambatan birokrasi perundang-undangan, penyederhanaan sistem pendidikan yang kaku dan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru


Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas akan menjamin gaji yang layak bagi guru ASN dan non-ASN.

Demikian pula untuk guru non-ASN, mereka dapat menerima gaji yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja di bawah undang-undang ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah