Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023 sesuai dengan tingkat pendidikannya
1. Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun
Baca Juga: Kemendikbud: SMKN 1 BORONG dan SMKN 2 ELAR, Jadi SMK Terbaik dari 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia
2. Siswa SMP akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun
3. Siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun
Syarat siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 yakni yang paling utama adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika Anda termasuk salah satu siswa yang belum memiliki KIP dan dirasa memenuhi syarat untuk dapat PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa lakukan pengajuan nama ke tim Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.
Cara mengajukan nama ke Dapodik