TENAGA HONORER AMAN! Berikut Poin RUU ASN yang Bisa Selamatkan Tenaga Honorer

- 15 Maret 2023, 15:39 WIB
TENAGA HONORER AMAN! Berikut Poin RUU ASN yang Bisa Selamatkan Tenaga Honorer
TENAGA HONORER AMAN! Berikut Poin RUU ASN yang Bisa Selamatkan Tenaga Honorer /Instagram azwaranas

Baca Juga: BERIKUT 6 RINCIAN Tunjangan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Salah Satunya Tunjangan PPPK Bagi Suami atau Istri

Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang begitu pelik di pekerja tenaga honorer.

Jikalau melihat data Badan Kepegawaian Negara atau BKN jumlah honorer mencapai angka 2,4 juta orang, kalau tenaga honorer dihapus di tahun ini maka jumlah pengangguran akan meningkat drastis di Indonesia.

Sehingga jalan terbaik adalah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN baik itu PNS maupun P3K karena kedua kategori pegawai pemerintah tersebut sajalah yang bisa bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Menpan RB Anas: Tenaga Honorer atau non-ASN Diangkat Seluruhnya Menjadi ASN Ditahun 2023

Salah satu solusi yang sedang dikembangkan pemerintah adalah mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes lewat draft RUU ASN.

Saat ini, RUU ASN sedang masuk dalam tahapan pengesahan DPR yang artinya RUU ini sangat diutamakan dibahas dan dirapatkan oleh DPR. Dalam RUU tersebut ada beberapa syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS syaratnya

  1. RUU ini akan memprioritaskan tenaga honorer dengan masa kerja paling lama
  2. Honoreryang diprioritaskan adalah yang bekerja di bidang fungsional administrasi pendidikan pelayanan publik kesehatan penelitian dan juga pertanian
  3. Pertimbangkan masa kerja gaji ijazah terakhir dan tunjangan dari tenaga honorer kemudian.
  4. Homorer belum masuk batas usia pensiun selain syarat di atas tenaga honorer juga hanya perlu mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS maupun ASN P3K di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah