Ketentuan Peraturan Gaji PPPK Guru

- 3 Mei 2023, 16:13 WIB
/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Guru PPPK memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia. Mereka adalah guru yang beprofesi sebagai pegawai pemerintah dengan status pekerja kontrak (PPPK) dan bertugas di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. 

Salah satu faktor yang membuat guru PPPK menjadi profesi yang menarik adalah tingkat gaji yang mereka terima. Gaji guru PPPK disesuaikan dengan kualifikasi dan pengalaman kerja. 

Besar gaji guru PPPK sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Polri dan TNI Periksa Kelayakan Kapal Wisata untuk ASEAN Summit 2023

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK per golongan:

1. Golongan I: Rp1.794.900 s/d Rp2.686.200

2. Golongan II: Rp1.960.200 s/d Rp2.843.900

3. Golongan III: Rp2.043.200 s/d Rp2.964.200

4. Golongan IV: Rp2.129.500 s/d Rp3.089.600

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah