TOK! JOKOWI RESMI BATALKAN GAJI 13 Seluruh PNS, Begini Bunyi Peraturannya...

- 6 Mei 2023, 13:37 WIB
TOK! JOKOWI RESMI BATALKAN GAJI 13 Seluruh PNS, Begini Bunyi Peraturannya...
TOK! JOKOWI RESMI BATALKAN GAJI 13 Seluruh PNS, Begini Bunyi Peraturannya... /Foto : Instagram Jokowi/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.

Di dalam PP tersebut, Jokowi jelaskan bahwa PNS termasuk kategori penerima gaji 13.

Pemberian gaji 13 kepada PNS memang sudah jadi agenda rutin tiap tahun bagi para penerima gaji 13.

Baca Juga: PASSING GRADE PPPK Akan Dikaji oleh BKN karena Permintaan Menpan RB, Simak Penjelasannya!

Namun, di tahun 2023 ini Jokowi menegaskan bahwa gaji 13 kepada PNS bisa dibatalkan atau tidak diberikan.

Adapun penjelasan pembatalan gaji 13 kepada PNS dijelaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 5 yang berbunyi.

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer di Provinsi Jawa Ini Sangat Fantastis, Nominalnya...

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah