PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI dan Polri bulan juni mendatang akan mendapatkan gaji dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Gaji dua kali lipat yang dimaksud adalah, para Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji ke-13 beserta gaji pokok bulanan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama di Database BKN untuk Honorer K2 dengan Mudah, Cukup Login Disini!
Bagi tenaga honorer yang telah bekerja keras selama setahun, kabar baik ini jadi kabar sangat gembira.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, tidak tercatat rencana kenaikan gaji PNS di tahun ini.
Bahkan Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS harus menunggu hingga APBN stabil dan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia naik tiga kali lipat di tahun-tahun mendatang.
Editor: Paulus Adekantari