Gaji PNS di Tahun 2023 Ternyata Sebesar Ini! Terimakasih Presiden Jokowi

- 16 Mei 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh penting lainnya menghadiri puncak Musra relawannya.
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh penting lainnya menghadiri puncak Musra relawannya. /Dok: presidenri.go.id

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2023. 

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil masih menjadi dasar pengaturan gaji PNS di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bocorkan Peluang Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan

Baca Juga: PUJI TUHAN! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Gaji Honorer Dalam 1 Bulan Mencapai 5 Juta

Gaji PNS ini ditetapkan berdasarkan golongan yang meliputi Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV, dengan masing-masing golongan memiliki sub-golongan yang lebih spesifik.

Berikut adalah rentang gaji PNS terbaru untuk masing-masing golongan pada tahun 2023:

Golongan I (Ia, Ib, Ic, Id):

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah