PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil masih menjadi dasar pengaturan gaji PNS di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bocorkan Peluang Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan
Baca Juga: PUJI TUHAN! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Gaji Honorer Dalam 1 Bulan Mencapai 5 Juta
Gaji PNS ini ditetapkan berdasarkan golongan yang meliputi Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV, dengan masing-masing golongan memiliki sub-golongan yang lebih spesifik.
Berikut adalah rentang gaji PNS terbaru untuk masing-masing golongan pada tahun 2023:
Golongan I (Ia, Ib, Ic, Id):
1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.