Sri Mulyani: PNS Dapat Tambahan Tunjangan Rp. 550 Ribu Per Bulan, Berikut Ketentuannya

- 19 Mei 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi /Dok: kemenkeu.go.id

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.

Tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS setiap bulannya di luar gaji pokok.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Anggaran uang makan tambahan ini masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Di mana setiap PNS akan menerima nilai berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Namun, besaran tunjangan yang diterima PNS di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.

Biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari sehingga kurang lebih mendapat Rp550 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x