Sri Mulyani: PNS Dapat Tambahan Tunjangan Rp. 550 Ribu Per Bulan, Berikut Ketentuannya

- 19 Mei 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi /Dok: kemenkeu.go.id

Sementara satuan biaya terendah yakni Rp18 ribu per hari atau Rp396 ribu per bulan berada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

Untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp418 ribu per bulan.***

Penulis: Cecik Jenia

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah