Jokowi: Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri?

- 23 Mei 2023, 14:24 WIB
Jokowi:  Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri?
Jokowi: Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri? /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.

PP No. 21 Tahun 2023 mengatur tentang hari dan jam kerja instansi dan pejabat. 

Ayat 2 Pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan hari kerja pejabat ASN untuk memenuhi tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara.

PP No 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa aturan waktu kerja berlaku baik untuk dinas pusat maupun daerah, atau jangka waktu yang digunakan oleh ASN untuk tugas kedinasan. 

Ayat 1 dan 2 Pasal 3 Undang-Undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa hari kerja kantor adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu (satu) minggu.

Hari kerja adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. 

Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa hari kerja kantor adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu (satu) minggu.

Hari kerja adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. 

Selama seminggu, waktu kerja aparat negara ASN harus 37 jam 30 menit.  

Pemerintah memberikan keringanan jam kerja khusus hingga 32 jam 30 menit selama Ramadan.

Waktu kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat dan pada bulan Ramadhan pukul 08.00 waktu setempat.  

Pada saat yang sama, Bagian 1 mengatur waktu istirahat, yaitu. 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di luar hari Jumat.

Paham PP No 21 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua ASN, termasuk guru PNS, yang bertugas di instansi pemerintah adalah sama dengan ASN yang bukan guru.

Keputusan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi menegaskan penghapusan enam hari kerja menjadi lima hari, kecuali tiga badan khusus.

Baca Juga: Inilah 3 Tips Mengajar Anak Berhitung Dengan Mudah, untuk Bekal Awal Sebelum Masuk Dunia Pendidikan,

Jika ada ASN yang menjalankan tugasnya di luar jam yang telah ditentukan, maka tergolong disuspend. 

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tertulis pada pasal 4 ayat 7.

Ketentuan jam kerja bagi ASN pada PP nomor 21 tahun 2023 tidak berlaku bagi:

1. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Staf ASN pada Kementerian di Bidang Pertahanan TNI.

2. Anggota Polri dan Polri dan ASN Polri.

3. Perwakilan RI di Luar Negeri dan Staf ASN di Perwakilan RI di Luar Negeri.

Hari kerja TNI, POLRI,serta para Diplomat luar Negeri, diatur oleh masing masing Kepala kesatuanya.

Dengan keluarnya PP nomor 21 tahun 2023 dan penerapan hak cuti yang selama ini diberikan kepada PNS guru yang sudah disamakan dengan ASN lainnya.

Guru ASN yang bertugas di Sekolah Negeri, secara langsung akan ikut berimbas dengan PP Nomor 21 Tahun 2023.

Guru ASN yang bertugas dalam satu minggu 6 kali, akan menjadi 5 hari masuk tugas dinas, mulai Senin, s.d Jum'at, Sabtu dan Minggu menjadi hari libur dinas.

Berdasarkan pantaaun penulis mengenai guru ASN yang bekerja di Intansi Pemerintah Pusat, mereka telah mendapatkan hak cuti yang sama dengan ASN lainya.

Cuti hak guru tidak lagi mengikuti aturan ketika libur siswa, para guru pun ikut tidak hadir di sekolahnya.

Semoga PP nomor 21 tahun 2023 yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dapat memperjelas para guru dalam melaksanakan tugas kedinasan.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah