- PNS golongan IV E: Dari Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Selanjutnya untuk daftar gaji 2023 pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
1. Gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III IV
- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Golongan III, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Golongan IV, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
2. Gaji pokok pensiunan PNS janda dudanya golongan I II III IV
- Golongan I, sebesar Rp1.170.600
- Golongan II, mulai dari Rp.170.600 hingga Rp1.375.200
- Golongan III, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
- Golongan IV, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
3. Gaji pokok bagi anak yatim piatu PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV
- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800