JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN

- 24 Mei 2023, 08:23 WIB
JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN
JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN /Instagram @jokowi

- PNS golongan IV E: Dari Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Selanjutnya untuk daftar gaji 2023 pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III IV

- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

- Golongan III, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

- Golongan IV, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

2. Gaji pokok pensiunan PNS janda dudanya golongan I II III IV

- Golongan I, sebesar Rp1.170.600

- Golongan II, mulai dari Rp.170.600 hingga Rp1.375.200

- Golongan III, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000

- Golongan IV, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

3. Gaji pokok bagi anak yatim piatu PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV

- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah