- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Golongan III, mulai dari Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Golongan IV, mulai dari Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600
4. Gaji pokok bagi orang tua PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV
- Golongan I, mulai dari Rp312.160 hingga Rp386.960
- Golongan II, mulai dari Rp312.160 hingga Rp549.300
- Golongan III, mulai dari Rp357.220 hingga Rp690.660
- Golongan IV, mulai dari Rp422.280 hingga Rp848.720
Demikian besaran gaji 2023 PNS dan pensiunan PNS yang terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dimana Jokowi menaikkan gaji sebanyak 2 kali, dan daftar di atas adalah penyesuaian gaji terakhir pada 2019.
Sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Presiden Jokowi untuk menaikkan kembali gaji PNS dan pensiunan.