JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN

- 24 Mei 2023, 08:23 WIB
JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN
JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN /Instagram @jokowi

- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500

- Golongan III, mulai dari Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

- Golongan IV, mulai dari Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

4. Gaji pokok bagi orang tua PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV

- Golongan I, mulai dari Rp312.160 hingga Rp386.960

- Golongan II, mulai dari Rp312.160 hingga Rp549.300

- Golongan III, mulai dari Rp357.220 hingga Rp690.660

- Golongan IV, mulai dari Rp422.280 hingga Rp848.720

Demikian besaran gaji 2023 PNS dan pensiunan PNS yang terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dimana Jokowi menaikkan gaji sebanyak 2 kali, dan daftar di atas adalah penyesuaian gaji terakhir pada 2019.

Sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Presiden Jokowi untuk menaikkan kembali gaji PNS dan pensiunan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah