Sudah Diresmikan! NON ASN Patut Gembira, Mulai 2023 DIBERI 2 TUNJANGAN BARU

- 26 Mei 2023, 07:57 WIB
Non ASN Pemkot Srang tuntut digagalkannya penghapusan pegawai honorer
Non ASN Pemkot Srang tuntut digagalkannya penghapusan pegawai honorer /Instagram @pemkotserang/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Indonesia kini memiliki kebijakan tunjangan non-ASN baru yang mengakui pekerja.

Pemerintah telah memperkenalkan tunjangan non-ASN baru yang memberikan insentif tambahan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan.

Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang tidak termasuk dalam kategori ASN ditegaskan dalam Kebijakan Bantuan Non-ASN terbaru.  

Dewan memperkenalkan bonus non-ASN baru untuk mendorong lebih banyak insentif dan efisiensi serta meningkatkan sistem penghargaan.

Pemerintah melakukan upaya serius dengan menawarkan Beasiswa Non-ASN baru ini untuk mengakui kontribusi penting pekerja non-ASN bagi pembangunan nasional.

Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang tunjangan yang akan dibayarkan kepada pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).  

Pemilihan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pegawai non-ASN atas kontribusi kritisnya di berbagai bidang administrasi.

Baca Juga: Wooww! Beasiswa Ujung Negeri, Meratakan Akses Pendidikan Tinggi ke Wilayah Terluar

Standar biaya masukan anggaran tahun 2024 untuk PMK 49 Tahun 2023

Standar biaya penerapan anggaran tahun 2024 akan diumumkan dalam PMK No 49 Tahun 2023.  

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x