Tunjangan yang diberikan kepada pegawai non-ASN menjadi salah satu isu utama dalam PMK ini.
Sebagai hasil dari keputusan ini, pegawai non-ASN memenuhi syarat untuk mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah ditentukan pemerintah.
Untuk Pegawai Non-ASN, Ada Dua Jenis Tunjangan
Menurut PMK 49 tahun 2023, pegawai non-ASN berhak atas dua jenis tunjangan yang berbeda.
Tunjangan pertama adalah uang makan siang sebesar Rp31.000 per hari untuk kerja lembur makan yang diberikan kepada pegawai non-ASN.
Pembayaran ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang lebih lama dari jam kerja normal.
Selain itu, pegawai non-ASN juga menerima tunjangan lembur sebesar Rp20.000 per jam.
Ketika pegawai non-ASN terpaksa bekerja lembur di luar jam kerja reguler, mereka mendapatkan uang lembur ini.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi yang diberikan oleh pegawai non-ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Manfaat Pemberian Tunjangan Ini
Pemberian tunjangan bagi pegawai non-ASN memiliki dampak yang sangat bermanfaat.
1. sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi dan fungsi dukungan yang diberikan oleh pegawai non-ASN dalam menjalankan tugas-tugas di sektor publik.