Sudah Diresmikan! NON ASN Patut Gembira, Mulai 2023 DIBERI 2 TUNJANGAN BARU

- 26 Mei 2023, 07:57 WIB
Non ASN Pemkot Srang tuntut digagalkannya penghapusan pegawai honorer
Non ASN Pemkot Srang tuntut digagalkannya penghapusan pegawai honorer /Instagram @pemkotserang/

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai non-ASN menjadi salah satu isu utama dalam PMK ini.

Sebagai hasil dari keputusan ini, pegawai non-ASN memenuhi syarat untuk mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah ditentukan pemerintah.

Untuk Pegawai Non-ASN, Ada Dua Jenis Tunjangan

Menurut PMK 49 tahun 2023, pegawai non-ASN berhak atas dua jenis tunjangan yang berbeda.

Tunjangan pertama adalah uang makan siang sebesar Rp31.000 per hari untuk kerja lembur makan yang diberikan kepada pegawai non-ASN.

Pembayaran ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang lebih lama dari jam kerja normal.

Selain itu, pegawai non-ASN juga menerima tunjangan lembur sebesar Rp20.000 per jam.

Ketika pegawai non-ASN terpaksa bekerja lembur di luar jam kerja reguler, mereka mendapatkan uang lembur ini.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi yang diberikan oleh pegawai non-ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Manfaat Pemberian Tunjangan Ini

Pemberian tunjangan bagi pegawai non-ASN memiliki dampak yang sangat bermanfaat.

1. sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi dan fungsi dukungan yang diberikan oleh pegawai non-ASN dalam menjalankan tugas-tugas di sektor publik.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah