2. Hal ini dapat meningkatkan semangat dan efektivitas mereka sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kewarganegaraan yang lebih kuat.
3. Tunjangan ini juga dapat meningkatkan daya beli pegawai non-ASN, yang akan menguntungkan bagi perekonomian daerah.
4. Pegawai non-ASN dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan mereka dan memajukan perekonomian daerah dengan menerima gaji tambahan melalui tunjangan.
5. Di bawah PMK 49 tahun 2023, pemerintah Indonesia telah menyetujui tunjangan untuk pegawai non-ASN.
Tunjangan ini mencakup tunjangan makan harian sebesar Rp31.000 dan upah Rp20.000 per jam untuk kerja lembur.
Pilihan ini sangat membantu dalam memberikan pengakuan dan penghargaan kepada pekerja non-ASN yang berkontribusi secara signifikan terhadap keberhasilan sektor publik.***