Sudah Diresmikan! NON ASN Patut Gembira, Mulai 2023 DIBERI 2 TUNJANGAN BARU

- 26 Mei 2023, 07:57 WIB
Non ASN Pemkot Srang tuntut digagalkannya penghapusan pegawai honorer
Non ASN Pemkot Srang tuntut digagalkannya penghapusan pegawai honorer /Instagram @pemkotserang/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Indonesia kini memiliki kebijakan tunjangan non-ASN baru yang mengakui pekerja.

Pemerintah telah memperkenalkan tunjangan non-ASN baru yang memberikan insentif tambahan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan.

Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang tidak termasuk dalam kategori ASN ditegaskan dalam Kebijakan Bantuan Non-ASN terbaru.  

Dewan memperkenalkan bonus non-ASN baru untuk mendorong lebih banyak insentif dan efisiensi serta meningkatkan sistem penghargaan.

Pemerintah melakukan upaya serius dengan menawarkan Beasiswa Non-ASN baru ini untuk mengakui kontribusi penting pekerja non-ASN bagi pembangunan nasional.

Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang tunjangan yang akan dibayarkan kepada pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).  

Pemilihan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pegawai non-ASN atas kontribusi kritisnya di berbagai bidang administrasi.

Baca Juga: Wooww! Beasiswa Ujung Negeri, Meratakan Akses Pendidikan Tinggi ke Wilayah Terluar

Standar biaya masukan anggaran tahun 2024 untuk PMK 49 Tahun 2023

Standar biaya penerapan anggaran tahun 2024 akan diumumkan dalam PMK No 49 Tahun 2023.  

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai non-ASN menjadi salah satu isu utama dalam PMK ini.

Sebagai hasil dari keputusan ini, pegawai non-ASN memenuhi syarat untuk mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah ditentukan pemerintah.

Untuk Pegawai Non-ASN, Ada Dua Jenis Tunjangan

Menurut PMK 49 tahun 2023, pegawai non-ASN berhak atas dua jenis tunjangan yang berbeda.

Tunjangan pertama adalah uang makan siang sebesar Rp31.000 per hari untuk kerja lembur makan yang diberikan kepada pegawai non-ASN.

Pembayaran ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang lebih lama dari jam kerja normal.

Selain itu, pegawai non-ASN juga menerima tunjangan lembur sebesar Rp20.000 per jam.

Ketika pegawai non-ASN terpaksa bekerja lembur di luar jam kerja reguler, mereka mendapatkan uang lembur ini.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi yang diberikan oleh pegawai non-ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Manfaat Pemberian Tunjangan Ini

Pemberian tunjangan bagi pegawai non-ASN memiliki dampak yang sangat bermanfaat.

1. sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi dan fungsi dukungan yang diberikan oleh pegawai non-ASN dalam menjalankan tugas-tugas di sektor publik.

2. Hal ini dapat meningkatkan semangat dan efektivitas mereka sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kewarganegaraan yang lebih kuat.

3. Tunjangan ini juga dapat meningkatkan daya beli pegawai non-ASN, yang akan menguntungkan bagi perekonomian daerah.

4. Pegawai non-ASN dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan mereka dan memajukan perekonomian daerah dengan menerima gaji tambahan melalui tunjangan.

5. Di bawah PMK 49 tahun 2023, pemerintah Indonesia telah menyetujui tunjangan untuk pegawai non-ASN.

Tunjangan ini mencakup tunjangan makan harian sebesar Rp31.000 dan upah Rp20.000 per jam untuk kerja lembur.

Pilihan ini sangat membantu dalam memberikan pengakuan dan penghargaan kepada pekerja non-ASN yang berkontribusi secara signifikan terhadap keberhasilan sektor publik.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah