SELAMAT! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu

- 26 Mei 2023, 13:46 WIB
SELAMAT! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu
SELAMAT! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Perbendaharaan secara resmi menawarkan program pensiun tambahan untuk Pensiun Layanan Umum (PNS), yaitu asuransi jiwa seumur hidup.

Hak pensiun PNS antara lain menerima tunjangan kesejahteraan dan pensiun dari negara.

Ini menghormati manfaat pegawai negeri sipil jangka panjang dalam pelayanan publik. 

Departemen Keuangan telah mengeluarkan aturan baru untuk pensiunan pegawai negeri yang mengambil asuransi jiwa.

Peraturan ini merupakan bentuk perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang berdampak pada persyaratan pensiun dan tunjangan PNS.

Kementerian Keuangan mengukuhkan aturan baru ini pada 13 Maret 2023.  

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan bahwa jaminan kematian bagi pensiunan PNS sebesar Rp8 juta dan dapat diajukan mulai 1 April 2023.

Kini para pensiunan PNS itu senang dan bisa tenang karena sudah diasuransikan lagi di asuransi pensiun wajib.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Pendidikan Perempuan Indonesia Lewat Bintang Beasiswa 2023

Maka jangan heran jika orang Indonesia menjadi PNS karena permintaannya tinggi karena mendapat tunjangan yang berbeda-beda. 

Dalam PMK 23 tahun 2023, disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan meningkatkan efisiensi keuangan negara.

Sehingga perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tertulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Sementara, bagi pasangan PNS baik istri atau suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

Anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta.

"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis dalan PMK Nomor 23 Tahun 2023, melansir Klikpendidikan.id, Jumat 26 Mei 2023.

Demikian informasi terkait asuransi yang akkan diperoleh para pensiun PNS yang dapat diklaim mulai bulan April 2023 kemarin.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah