Antik Bintari, SIP, MT: 'Pemantik Kepedulian Terhadap Kaum Perempuan'

- 29 Mei 2023, 08:17 WIB
Antik Bintari, SIP, MT: "Pemantik Kepedulian Terhadap Kaum Perempuan"
Antik Bintari, SIP, MT: "Pemantik Kepedulian Terhadap Kaum Perempuan" /ISTIMEWA

Ada pula upaya lain berupa menghadirkan hotline center di setiap fakultas dan tersedianya konselor atau tim penanganan di tingkat fakultas, termasuk pelibatan himpunan mahasiswa dan BEM untuk bersama membangun kesadaran pentingnya kesetaraan gender sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender.

”Sampai saat ini, ada beberapa kasus yang telah dilaporkan, dan sebagian besar telah diproses dan diputuskan sanksinya atas rekomendasi dari tim satgas melalui Surat Keputusan Rektor,” ucapnya.

Dia juga berharap, keberadaan satgas atau tim semacam ini bisa dimiliki oleh setiap tingkatan pendidikan, mengingat kejadian kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan.

Suka duka

Suka duka yang dirasakan Antik selama delapan bulan mengetuai Satgas PPKS, antara lain menambah pengalaman dalam memahami sebuah peristiwa kasus kekerasan seksual, serta mendapatkan relasi baru karena memiliki mitra baru dalam bersama melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

”Selain itu karena memiliki kewenangan formal dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, saya dan kawan-kawan tim juga merasa lebih ada dukungan dari kampus dan komitmen pimpinan (Rektor Unpad, Prof Dr Rina Indiastuti) untuk bersama mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan seksual,” tuturnya.

Sebaliknya, ada pula duka yang dirasakan Antik.

Dia terkadang merasa kurang waktu untuk merespons cepat kasus, karena dirinya dan tim juga tetap harus melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas lainnya sebagai dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

”Selain itu, pada saat kasus masih diproses, pelapor umumnya kurang sabar dan menganggap kami tidak bekerja maksimal.

Namun demikian, itu semua menjadi masukan bagi kami terkait manajemen dan prosedur penanganan yang diupayakan akan lebih mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Antik.

Antik menambahkan, padahal dalam Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 dijelaskan bahwa proses penanganan maksimal 30 hari kerja, karena memang prosesnya sangat tidak mudah.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x