Ia menilai keadaan itu sebagai berkah mengingat mundurnya para pengajar BIPA saat ini.
"Jadi ini yang kita manfaatkan (memberdayakan mitra).
Baca Juga: Nadiem Anwar Makarim: Museum dan Cagar Budaya Jadi Prioritas Pembahasan di Paris
Upaya Badan Bahasa ini diapresiasi oleh Kemendikbudristek karena efektif, efisien, tidak mengeluarkan banyak biaya," tuturnya.
Pengiriman pengajar BIPA ke mancanegara didorong juga oleh amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut terdapat misi untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Pengiriman pengajar BIPA menjadi salah satu bagian dalam misi tersebut.
Imam mengatakan, sejauh ini lembaga dan aktivitas pengajaran BIPA tengah berkembang.
Aktivitas-aktivitas pembelajaran BIPA baru kerap bermunculan.
Berdasarkan catatan tahun 2020, ada 29 negara yang menjadi tujuan pengiriman pengajar BIPA.