Sri Mulyani : Tambahan Uang Hingga 900 Ribu Rupiah Untuk PNS

- 29 Mei 2023, 10:33 WIB

Karena kehidupan para PNS benar-benar terjamin oleh negara dengan diberikan gaji dan sejumlah tunjangan.

Besaran gaji dan tunjangan PNS dari golongan I, II, III dan IV yang diberikan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk tahu besaran gaji dan tunjangan PNS golongan I, II, III dan IV dapat dibaca pada link artikel di bawah ini.

Selanjutnya untuk besaran hadiah uang tambahan yang diberikan Sri Mulyani berikut ini, nominal paling sedikit diterimakan adalah Rp770 ribu.

Dan paling besar, nominal hadiah uang tambahan bagi PNS yang diberikan oleh Sri Mulyani adalah Rp900 ribu.

Hadiah uang tambahan yang diberikan setiap hari bagi PNS tersebut merupakan uang makan untuk membeli kebutuhan makan harian.

Hadiah uang bagi PNS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Uang makan yang diberikan Sri Mulyani untuk setiap golongan PNS dari golongan I, II, III hingga IV berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Persiapkan Diri Kamu! Beasiswa Bridging Course Studi S2 di Luar Negeri 2023
Berikut besaran hadiah uang yang diberikan Sri Mulyani bagi seluruh PNS sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yaitu:

1. PNS golongan I dan II Rp35.000 per orang per hari (OH)
2. PNS golongan III Rp37.000 per orang per hari (OH)
3. PNS golongan IV Rp41.000 per orang per hari (OH)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x