Berikut tambahan aturan batas usia pensiun ASN dengan jabatan fungsional yang diberikan oleh BKN melalui Surat Kepala BKN.
Melalui Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 perihal wewenang pemberhentian PNS, berikut aturan batas usia pensiun jabatan fungsional antara lain:
Baca Juga: Kemenkeu: RPP Revisi PNBP untuk Tingkatkan Layanan BKN
1. PNS jabatan fungsional ahli madya dengan usia 60 (enam puluh) tahun yang lahir tanggal 7
April 1957 atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1957.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. PNS jabatan fungsional ahli madya dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun yang lahir
sebelum 7 April 1957.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional
penyelia dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun yang lahir 7 April 1959 atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1959.
Batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional