Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2023 Di Bawah Naungan Kemendikbudristek dan Kemenag

- 29 Mei 2023, 13:41 WIB
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini. /Kemendikbud ristek/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memperbaharui Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Guru (TPG).

Biaya TPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda.
Jadi apakah ada panduan teknologi baru untuk TPG 2023?

Perlu diketahui bahwa TPG berasal dari dua kementerian, yang pertama untuk perempuan dan laki-laki berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kemudian bapak lainnya adalah seorang ibu yang melapor ke kementerian agama atau kementerian agama.

Baca Juga: PNS Golongan III Dana Sebesar Setengah Juta Rupiah Akan Masuk Rekening PNS

Bapak Ibu sekalian, petunjuk teknis Kemendikbud tetap menggunakan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Untuk Permendikbud dan Permenristek Nomor 4 Tahun 2022, sampai saat ini belum ada peraturan pengganti tentang petunjuk teknis pemberian TPG.

Isi Petunjuk Teknis pada Pasal 4 menyebutkan bahwa TPG diberikan setiap bulan kepada guru ASN di daerah.

Oleh karena itu, bapak ibu yang berstatus PNS dan PPPK dan dinyatakan bersertifikat berhak mengikuti aturan sertifikasi TPG atau pemerintah setiap bulan.

Pasal 5 kemudian menyatakan bahwa TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang dikirimkan melalui rekening bank penerima.

Ayat 2 kemudian menetapkan bahwa TPG tersebut pada Ayat 1 akan menerima satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 mengatur mekanisme penyaluran yang disalurkan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

Jadi dalam setahun Anda mendapatkan TPG empat kali lipat.

Bagi perempuan dan laki-laki di bawah Kementerian Agama atau Kemenag, Juknis kemudian berdasarkan Juknis terbaru Keputusan Ditjen Pendis No 7475 Tahun 2022.

Bimbingan teknis terbaru ini berkaitan dengan pembayaran TPG kepada direksi dan pengawas Madrasah untuk tahun anggaran 2023.

Maka bapak ibu yang mengajar di madrasah, pimpinan madrasah dan pengawas madrasah serta guru agama, gunakan petunjuk teknis terbaru nomor 7475 untuk tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.

Mengklarifikasi bahwa guru dan pimpinan madrasah berstatus ASN (PNS dan PPPK) menerima gaji pokok satu kali per bulan.

Pimpinan madrasah yang bukan ASN dan memiliki jenjang diupah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai ketentuan.

Kemudian guru yang bukan pegawai ASN atau masih pegawai paruh waktu akan menerima pembayaran bulanan sebesar Rp 1.500.000 sesuai ketentuan TPG saat ini.

Baca Juga: Jokowi: Aturan Batas Usia Pensiunan ASN

Biaya TPG dapat diratakan atau dibayarkan setiap bulan tergantung ketentuan unit kerja. Itulah perbedaan mendasar bapak ibu antara Kemendikbud dan Kemenag. *** 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x