Nominal Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta

- 30 Mei 2023, 09:58 WIB
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta /Pixabay/eko anug

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023.

Besaran tambahan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, tergantung baleido yang berlaku, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan stasiun atau umum, dan bagi hasil 50 persen.

Yang berhak adalah Pegawai Negeri Sipil dan Peserta Didik (CPNS), Pekerja Kontrak (PPPK), Prajurit TNI, Perwira Polri, PNS, Pensiunan, Pensiunan, Pensiunan, Pensiunan Dasar. 

Besarannya pun bervariasi, disesuaikan dengan tingkat jabatan penerima gaji ke 13.

Akan tetapi berdasarkan aturan yang diteken pada 29 Maret 2023, jumlah maksimal uang yang diterima oleh ASN tidak lebih dari Rp24,13 juta.

Dari penjelasan di atas, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023, dapat dirinci sebagai berikut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural


- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x