Besaran nominal diatur dalam PMK 49 Tahun 2023 yang berlaku untuk standar biaya tahun buku 2024.
Harap dicatat bahwa upah lembur adalah kompensasi yang dibayarkan kepada petugas yang bekerja lembur atas perintah pejabat yang berwenang.
Selain uang lembur, ada juga uang makan lembur yang diperuntukkan bagi PNS setelah minimal 2 jam kerja lembur berturut-turut dan dibayarkan maksimal satu kali sehari.
Meskipun PNS Golongan I dan II merupakan kategori terendah, namun tingkat upah lembur dan uang makan untuk kerja lembur tidak lebih rendah, meskipun tidak setinggi Golongan III dan IV.
Adapun satuan biaya uang lembur bagi PNS Golongan I dan II yang telah dikalkulasikan berdasarkan 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan 4 jam dalam sehari selama sebulan adalah sebagai berikut:
Rp18.000 x (1 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp396.000
Rp18.000 x (2 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp792.000
Rp18.000 x (3 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.188.000
Rp18.000 x (4 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.584.000
Rp24.000 x (1 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp528.000
Rp24.000 x (2 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.056.000
Rp24.000 x (3 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.584.000
Rp24.000 x (4 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp2.112.000
Sementara uang makan lembur bagi PNS Golongan I dan II sama-sama menerima sebesar Rp35.000/hari atau Rp770.000/bulan.
Baca Juga: MenPAN RB Azwar Anas: PHK Massal Honorer
Demikian rincian hasil kalkulasi uang lembur dan uang makan lembur dalam sebulan bagi PNS Golongan I dan II.***