Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Diterima 6 Guru ini Meski Bersertifikat Pendidik

- 30 Mei 2023, 14:50 WIB
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini. /Kemendikbud ristek/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kali ini disebutkan ada 6 kelas guru yang tidak bisa menerima hibah sertifikasi guru.

Meski keenam kelompok guru tersebut memiliki sertifikat mengajar atau sudah bersertifikat, namun mereka tidak mendapatkan bonus kualifikasi guru.

6 kelas mana yang tidak menerima pengembalian uang untuk sertifikat guru?
6 kelas pertama adalah guru yang TPG-nya ditanggung Kemenag.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Rekrutmen Guru PPPK Pakai Marketplace, Berlaku 2024

Persesjen nomor 8 tahun 2022 merupakan perubahan atas Persjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021, yang mengatur tentang juklak pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru honorer (PNS) dan tidak berlaku bagi guru ASN atau PNS. 

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi.

Guru agama yang diangkat dan gaji profesinya ditanggung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Guru yang memiliki guru PPPK menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 MPR Tahun 2022.

Guru berstatus PPPK sudah masuk dalam kategori guru ASN.

Guru yang bekerja pada satuan pendidikan koperasi berdasarkan pengelolaan sekolah dasar, satuan pendidikan koperasi tulis atau SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola berdasarkan kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya sendiri atau lembaga pendidikan Indonesia melalui jalur pendidikan formal dan tidak resmi sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Guru yang tidak memiliki Direktur Daerah atau Surat Keputusan Presiden Yayasan
Guru yang belum memiliki nomor induk guru atau NRG-ID yang dikeluarkan oleh menteri.

Jadi meskipun sertifikat trainer sudah diterbitkan oleh masing-masing LPTK, namun NRG belum diterbitkan oleh Kementerian sehingga belum bisa dinyatakan sebagai penerima TPG.

Baca Juga: Kemendikbud : PPPK Secara Otomatis Berlanjut Masa Kerjanya Hingga Pensiun

Guru yang tidak memenuhi beban kerja guru sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang. ***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x