- Seleksi: oleh sistem, rapat koordinasi KS dan cabang dinas bagi KETM tidak lolos, pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili, dan penyaluran sesuai sekolah terdekat (negeri/swasta) dengan domisili,
- Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, input hasil ke website PPDB.
CPD yang tidak bersedia disalurkan dapat mendaftar PPDB tahap 2 mengikuti seleksi sesuai aturan.
- Pengumuman
2. Jalur Afirmasi (Anak berkebutuhan khusus)
- Pendaftaran dapat dilakukan secara luring oleh sekolah asal/mandiri ke sekolah tujuan,
- Login oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal,
- Mengisi data pada format pendaftaran PPDB,
- Menyerahkan persyaratan PPDB,
- Verifikasi data oleh panitia sekolah,