- Cetak bukti pendaftaran,
- Masa sanggah verifikasi,
- Seleksi administrasi, dan kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana,
- Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas. Kemudian, upload hasil penetapan ke website PPDB,
- Pengumuman.
3. Jalur Afirmasi (Kondisi tertentu)
- Pendaftaran: dapatkan akun dari sekolah asal/tujuan, login dan isi data pada aplikasi PPDB, pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan,
- Validasi: cek ulang data yang telah dimasukkan, kirim data dan cetak bukti pendaftaran,
- Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan,
- Masa sanggah verifikasi,