- Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, kemudian data hasil penetapan diinput ke sistem PPDB,
- Pengumuman.
5. Jalur Prestasi Kejuaraan
- Dapatkan akun dari sekolah tujuan asal, login da nisi data pada aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah tujuan,
- Cek ulang data yang telah dimasukkan, kirim data dan cetak bukti pendaftaran,
- Sekolah memverifikasi data siswa (dapat menguji kompetensi siswa disesuaikan dengan protokol Covid 19),
- Masa sanggah verifikasi,
- Seleksi oleh sekolah: pemeringkatan berdasarkan skor piagam (100 persen) atau ditambah skor uji kompetensi (30 persen : 70 persen), jika pada batas kuota ada skor yang sama, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan usia,
- Penetapan: rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB, satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas, kemudian data hasil penetapan diinput ke sistem PPDB,
- Pengumuman.