Sri Mulyani dan Menpan RB: Kenaikan Gaji Untuk PNS

- 31 Mei 2023, 08:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyerahkan Penghargaan Kepada Menkumham Yasona Laoly
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyerahkan Penghargaan Kepada Menkumham Yasona Laoly /Dok. Kemenkumham/Ikobengkulu.com

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Administrasi dan Birokrasi duduk untuk membahas kenaikan gaji pejabat terbaru dari Golongan I, II, III dan IV dan seterusnya.

Menteri PAN dan Birokrasi mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan gaji PNS golongan terbaru I, II, III dan IV.

Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Ditunda, Dinas Pendidikan Berikan Penjelasan

Ini angin segar karena gaji PNS terbaru akan naik dari Golongan I, II, III dan IV dan seterusnya jika Menteri PAN dan BPN dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama sepakat, meski keputusan akhir ada di tangan Jokowi .

Mengenai besaran gaji PNS terbaru mulai dari golongan I, II, III, IV tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No 15 Tahun 2019 tentang Aturan Gaji PNS.

Setiap kelompok karyawan tentunya akan mendapatkan nilai yang berbeda. Selain itu, semakin tinggi nilainya, semakin lama waktu kerja atau MKG.

Ini mejanya 

Golongan I

MKG Kurang 1 tahun

IA Rp.1.560.800
MKG 2 tahun
IA Rp.1.610.00
MKG 3 tahun
IB Rp.1.704.500
IC Rp.1.776.600
ID Rp.1.851.800
MKG 4 tahun
IA Rp.1.660.700

MKG 5 tahun

IB Rp.1.758.200
IC Rp.1.832.600
ID Rp.1.910.100
MKG 6 tahun
IA Rp.1.713.000
MKG 7 tahun
IB Rp.1.813.600
IC Rp.1.890.300
ID Rp.1.970.200
MKG 8 tahun
IA Rp.1.766.900

9 tahun

IB Rp.1.870.700

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Diterima 6 Guru ini Meski Bersertifikat Pendidik
IB Rp.1.949.800
ID Rp.2.032.300
MKG 10 tahun
IA Rp.1.822.600
MKG 11 tahun
IB Rp.1.929.600
IC Rp.2.011.200
ID Rp.2.096.300***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x