1. Direksi dan anggota lembaga nonstruktural:
A. Ketua/Direktur atau nama lain Rp 24.134.000
B. Wakil Presiden/Wakil Direktur atau sebutan lain Rp21.237.000,00
C. Sekretaris atau nama lain Rp 18.340.000
D. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai aparatur sipil nonpemerintah pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang memiliki
hak keuangan atau administrasi yang setara dengan pejabat eselon:
A. Eselon I / General Manager / Middle Manager Rp 19.939.000
C. Eselon III/Manajer Kantor Rp 8.987.000,-
Baca Juga: Sri Mulyani dan Menpan RB: Kenaikan Gaji Untuk PNS
D. Eselon IV/Misi Pengawasan Rp 7.517.000,- ***