Sedangkan untuk usia 40 tahun ke atas dibolehkan hanya pada posisi tertentu saja.
Posisi ini diberlakukan karena membutuhkan kualifikasi keahlian secara teknis pada beberapa bidang di bawah ini:
1. Dokter umum
2. Dokter gigi, hingga
3. Dokter pendidikan klinis
Jadi, itulah acuan usia yang menjadi patokan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023. Semoga bermanfaat!***