8 dari 5 golongan honorer ini dijamin tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023

- 9 Juni 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK
Ilustrasi pendaftaran PPPK /Dokumentasi BKPSDM Kota Serang/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Ternyata 8 dari 5 golongan honorer dijamin tidak dapat mengikuti seleksi CPNS PPPK 2023.

Berikut ini informasi terdapat deretan golongan honorer auto tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023.

Semoga informasi tentang golongan yang tidak bisa mengikuti seleksi  CPNS PPPK 2023 ini bermanfaat bagi para honorer. 

Pada tahun 2023 ini seleksi penerimaan CPNS PPPK dipastikan dibuka.

Kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk ikut seleksi CPNS PPPK 2023 sangat terbuka lebar.

Informasi ini sangat penting bagi tenaga honorer pejuang ASN yang ingin mendaftar seleksi CPNS PPPK 2023.

Kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS PPPK 2023 bagi tenaga honorer sangat terbuka lebar untuk mendaftar.


Namun sangat disayangkan ada deretan golongan tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023.

Terdapat 8 dan 5 kategori golongan atau jika ditotal berjumlah 12 kategori tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023.


Lantas apa saja kategori atau golongan itu dari 5 dan 8 yang dilarang ikut seleksi CPNS PPPK 2023?

Seperti diterangkan di atas bahwa tidak semua kategori atau golongan bisa ikut seleksi CPNS PPPK.


Aturan ini pun wajib ditaati jika ingin mendaftar seleksi CPNS PPPK 2023.

Mari simak daftar golongan 5 dan 8 kategori ini tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023:

Namun, terdapat 13 golongan yang dilarang menjadi ASN, yaitu:

1. bukan Warga Negara Indonesia,

2.LGBT,

3. pengurus atau anggota partai politik,

4. IPK di bawah 2,75,

5. bertato atau bertindik,

6. pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat,


7. pernah diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara rasa hormat atau tidak rasa hormat,

8. belum genap berusia 18 tahun,

9. berusia lebih dari 35 tahun,


10. sudah menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,

11. anggota TNI,

12. anggota Polri, dan

13. pernah dipenjara.

Sementara itu bagi para pejuang CPNS PPPK terdapat persyaratan umum yang harus diperhatikan di antaranya:

1. berstatus sebagai Warga Negara Indonesia,

2. tidak pernah dipenjara,


3. serta usia minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun.


4. Calon pelamar ASN juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik,


5. tidak boleh pernah dihentikan baik secara rasa hormat atau tidak rasa hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai swasta,

6. serta harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar,

7. memiliki IPK minimal 2,75 (untuk perguruan tinggi negeri) atau minimal 3,00 (untuk perguruan tinggi swasta),


8. serta tidak boleh pernah bertato atau bertindik.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x