Ambil Cuti Idul Adha 2023 di Tanggal ini Kurangi Cuti Tahunan, ini Kata Menaker..

- 23 Juni 2023, 10:26 WIB
Foto: Menaker Ida Fauziyah
Foto: Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

OKE FLORES.com - Berita gembira telah diumumkan untuk pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, serta seluruh pekerja swasta dan BUMN, mengenai pengesahan SKB cuti bersama Idul Adha 2023.

Dengan adanya SKB cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut, pegawai ASN dan seluruh pekerja swasta serta BUMN dapat menikmati liburan bersama keluarga lebih lama.

SKB cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut terdiri dari surat dengan nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Bagi Pelamar Fresh Graduate Lulusan 15 Jurusan Talenta Digital Diprediksikan Prioritas CPNS 2023 dan PPPK

SKB yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, merupakan hasil kesepakatan dari 3 menteri.

Para menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN RB.

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat perubahan terkait libur Idul Adha 2023 yang jumlah totalnya menjadi 3 hari, yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari jdih.maritim.go.id, berikut perincian libur Idul Adha 2023:
• Rabu, 28 Juni 2023 adalah hari cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah