OKE FLORES.com - Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Depdikbudristek) menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi lembaga pendidikan untuk mengadakan upacara kelulusan.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depdikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam pengumuman tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyatakan bahwa acara wisuda sekolah tidak diwajibkan dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua atau wali murid.
Baca Juga: Warganet Tak Setuju SMP di Banten Gelar Wisuda: Wisuda Hanya untuk Sarjana, Kasihan Orangtua
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, kepala dinas di seluruh daerah hendaknya menyampaikan SE tersebut ke setiap kepala pendidikan di daerahnya, melansir Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 24 Juni 2023.
“Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga: Putri Ariani Mendapat Beasiswa dari Nadiem Makarim