TERBARU! Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Makin Semangat Ikut Seleksi Nih, Yuk Simak Sekaran

- 11 Juli 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi Besaran  Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023 /Dwi Widiyastuti/Dok. blkaceh.kemnaker

OKE FLORES.com - Seleksi PPPK guru 2023 menjadi salah satu hal yang banyak dicari informasinya, terutama bagi para pengajar yang ingin mewujudkan impian menjadi pegawai negeri sipil yaitu PPPK.

Menjadi guru PPPK memang memberikan banyak manfaat, terutama karena bisa ASN PPPK akan menerima penghasilan yang cukup menjanjikan.

Hal ini tentu akan membuat pengajar honorer semakin bersemangat agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi PPPK 2023 ini.

Bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK di tahun 2023 ini, maka bisa mencermati dan memperhatikan informasi penting dari pemerintah.

Termasuk BeritaSoloRaya.com sudah merangkum informasi yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru ASN PPPK setelah lulus seleksi di tahun 2023 ini.

Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 11 Juli 2023, merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah nominal gaji guru ASN PPPK di tahun 2023 ini, simak sampai akhir ya.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah