OKE FLORES.com - Seleksi PPPK guru 2023 menjadi salah satu hal yang banyak dicari informasinya, terutama bagi para pengajar yang ingin mewujudkan impian menjadi pegawai negeri sipil yaitu PPPK.
Menjadi guru PPPK memang memberikan banyak manfaat, terutama karena bisa ASN PPPK akan menerima penghasilan yang cukup menjanjikan.
Hal ini tentu akan membuat pengajar honorer semakin bersemangat agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi PPPK 2023 ini.
Bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK di tahun 2023 ini, maka bisa mencermati dan memperhatikan informasi penting dari pemerintah.
Termasuk BeritaSoloRaya.com sudah merangkum informasi yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru ASN PPPK setelah lulus seleksi di tahun 2023 ini.
Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 11 Juli 2023, merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah nominal gaji guru ASN PPPK di tahun 2023 ini, simak sampai akhir ya.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600