KABAR BAIK, Pemprov Sebut Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Cair Agustus

- 1 Agustus 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi Pemprov Sebut Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Cair Agustus
Ilustrasi Pemprov Sebut Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Cair Agustus /

OKE FLORES.com - Banyak pengajar PPPK formasi 2022 yang menanyakan mengenai kapan pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada pengajar akan dilakukan.

Tentang jadwal pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada pengajar PPPK formasi 2022 ini diinformasikan melalui surat edaran dengan nomor 005/115436/204.2/2023 per tanggal 29 Juli 2023.

Surat edaran yang juga membahas mengenai jadwal pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada pengajar PPPK ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: BKN 5 Jakarta Tetapkan NI PPPK Guru di Akhir Juli 2023, Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dll

Surat edaran yang membahas mengenai pemanggilan mulai bekerja pengajar PPPK formasi tahun 2022 ini juga mencantumkan daftar nama pengajar yang akan mulai bekerja pada tanggal 1 Agustus 2023.

Lebih rinci, di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada surat keputusan gubernur Jawa Timur tanggal 18 Juli 2023 dengan nomor 821/2929/204/2023 tentang pengangkatan pengajar PPPK Provinsi Jawa Timur formasi tahun 2022.

Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 1 Agustus 2023, Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga menyampaikan perihal teknis mulai kerja guru PPPK, yakni:

1. Hari, tanggal: Selasa, 1 Agustus 2023

2. Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x