BKN 5 Jakarta Tetapkan NI PPPK Guru di Akhir Juli 2023, Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dll

- 1 Agustus 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi PPPK part time
Ilustrasi PPPK part time /lookstudio/Freepik

OKE FLORES.com - Terjadi kemajuan dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) guru formasi tahun 2022 pada tanggal 29 Juli 2023 menurut BKN 5 Jakarta.

Kemajuan penetapan NI PPPK guru tahun 2022 pada akhir Juli 2023 ini, beberapa provinsi yang mengalami pembaruan adalah Lampung, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Terdapat banyak lembaga yang telah mengumumkan kemajuan penetapan NI PPPK guru tahun 2022 per tanggal 29 Juli 2023, seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan sebagainya.

Baca Juga: Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Buat Aturan Baru Bagi Guru PPPK 2023

Melansir Beritasoloraya.com 1 Agustus 2023, Berikut ini adalah kemajuan penetapan NI PPPK guru tahun 2022 pada akhir Juli 2023 dari BKN 5 Jakarta, antara lain:

1. Provinsi Lampung, usul masuk 418, BTS 0, pertek 418, sisa 0

2. Kota Bandar Lampung, usul masuk 304, BTS 0, pertek 304, sisa 0

3. Kab. Lampung Tengah, usul masuk 1.061, BTS 0, pertek 1.061, sisa 0

4. Kab. Lampung Barat, usul masuk 55, BTS 0, pertek 55, sisa 0

5. Kab. Lampung Selatan, usul masuk 7p, BTS 0, pertek 70, sisa 0

6. Kab. Pesawaran, usul masuk 90, BTS 0, pertek 90, sisa 0

7. Kita Metro, usul masuk 84, BTS 0, pertek 84, sisa 0

8. Kab. Pringsewu, usul masuk 107, BTS 0, pertek 107, sisa 0

9. Kab. Mesuji, usul masuk 305, BTS 0, pertek 305, sisa 0

10. Kab. Tanggamus, usul masuk 409, BTS 0, pertek 409, sisa 0

11. Kab. Pesisir Barat, usul masuk 481, BTS 0, pertek 481, sisa 0

Provinsi DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah