KABAR BAIK, Dipastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat

- 2 Agustus 2023, 10:21 WIB
KABAR BAIK, Dipastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat
KABAR BAIK, Dipastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat /Tangkap layar menpan.go.id

OKE FLORES.com - Selamat untuk pengajar sertifikasi, karena sesuai dengan peraturan insentif sertifikasi pengajar ini dipastikan meningkat dua kali lipat.

Peningkatan insentif sertifikasi pengajar yang dua kali lipat ini merupakan berita baik untuk semua pengajar sertifikasi.

Seperti diketahui oleh pengajar sertifikasi bahwa pada bulan depan, yaitu September adalah proses penerbitan SKTP semester 2 akan dimulai.

Baca Juga: Ingin Lulus Wawancara PPG Prajabatan 2023? Ikuti Langkah Ini...

Lebih lanjut dari semester 2 yang terdiri dari TPG atau tunjangan profesi pengajar triwulan 3 dan 4, yaitu pengajar ini akan naik TPG-nya.

Adanya kenaikan insentif bagi pengajar sertifikasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 18 tahun 2021.

Berkaitan dengan itu, guru juga perlu mengetahui bahwa pada regulasi sebelumnya, yaitu Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 2 Agustus 2023, isi regulasi lama tersebut, turut mengatur tentang besaran TPG yang diberikan dengan besaran sebagai berikut:

1. Bagi yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.

2. Bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, maka akan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.

Selanjutnya, mengenai peraturan terbaru, yakni pada tahun 2021 juga dijelaskan mengenai jumlah tunjangan profesi.

Tunjangan profesi guru bagi guru tetap yayasan di unit pendidikan yang dijalankan oleh masyarakat dan guru non PNS yang dijalankan oleh Pemda pada unit pendidikan diberikan sebagai berikut:
1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing.

2. Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi guru yang belum memiliki SK inpassing.

Di sisi lain, juga dijelaskan bahwa penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Poin besaran TPG bagi guru PPPK itulah yang baru, dalam hal ini guru-guru yang kemarin masih berstatus sebagai honorer, ketika guru telah memiliki SK PPPK.

Maka, untuk besaran TPG guru bukan lagi Rp1.500.000, melainkan sesuai dengan gaji pokok yang sesuai dengan SK guru.

Sebagai informasi bahwa gaji guru PPPK bisa mencapai Rp2 juta lebih per bulannya dan dengan demikian kenaikan tunjangan guru akan naik dua kali lipat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x