Terkait Kasus Penipuan Mario Teguh, Polda Metro Jaya Hadirkan Empat Saksi

- 2 Agustus 2023, 10:11 WIB
Terkait Kasus Penipuan Mario Teguh, Polda Metro Jaya Hadirkan Empat  Saksi
Terkait Kasus Penipuan Mario Teguh, Polda Metro Jaya Hadirkan Empat Saksi /

OKE FLORES.com - Polda Metro Jaya telah memanggil 4 saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan motivator Mario Teguh dan istrinya.

"Dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Mario Teguh beserta Lina Teguh, kami sudah menghadirkan empat orang saksi untuk dimintakan klarifikasi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Melansir Antara-Jabar, Rabu 2 Agustus 2023.

Namun, Trunoyudo tidak menyebut siapa dari empat saksi yang dipanggil untuk mengklarifikasi kasus iklan merek perawatan kulit tersebut.

Baca Juga: Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Dijerat Ancaman 10 Tahun Penjara

Trunoyudo hanya mengatakan, dalam waktu dekat penyidik ​​akan mengirimkan sampel produk skin care ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa perizinan produk.

"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru selaku perusahaan yang memproduksi skincare tersebut, " katanya.

Trunoyudo juga menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM

Setelah itu penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh.

"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin (17/7).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pemanggilan saksi dan pelapor

Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek mempromosikan produk perawatan kulit miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

Ada janji yang bersangkutan untuk mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x