Buka 17 September 2023, Berkas Administrasi yang Harus Dilengkapi oleh Pelamar CASN di Instansi Ke

- 31 Agustus 2023, 13:42 WIB
Buka 17 September 2023, Berkas Administrasi yang Harus Dilengkapi oleh Pelamar CASN di Instansi Ke
Buka 17 September 2023, Berkas Administrasi yang Harus Dilengkapi oleh Pelamar CASN di Instansi Ke /Instagram/ Kemenkumham RI/

OKE FLORES.com - Bersiap untuk mengisi kebutuhan pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang akan segera membuka Penerimaan Calon Pendaftaran Nasional (CASN) pada tahun 2023. 

Menjelang pelaksanaan penerimaan CASN 2023, Kemenkumham RI telah mengumumkan jumlah posisi yang tersedia di lembaga ini untuk dilamar. Dalam situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia disebutkan total ada 2.578 yang dibuka penerimaan CASN pada tahun 2023, yang terbagi dalam 1.015 pelatihan PNS dan 1.563 pelatihan PPPK.

Untuk itu bagi yang berminat berkarir di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat mempersiapkan diri karena pendaftaran CASN akan dimulai kurang dari sebulan lagi.
Pendaftaran CasN umum akan dibuka pada 17 September dan ditutup hingga 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Banyak Guru Honorer Mengadu Pada P2G, Guru Diangkat PPPK 2022 Tak punya SK dan Jam Mengajar

Ada banyak hal yang perlu Anda persiapkan untuk berpartisipasi dalam proses aplikasi sebelum Anda mendaftar penerimaan CASN. Pelamar CASN untuk posisi pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mempersiapkan materi administrasi yang harus diselesaikan pada saat ujian administrasi sebagai berikut.

Melansir Beritasoloraya.com Kamis, 31 Agustus 2023, Berikut daftar berkas administrasi yang harus diserahkan oleh pemohon CASN ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:

1. Bukti kependudukan berupa scan E-KTP atau dapat diganti dengan surat keterangan melakukan perekaman kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.

2. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x