Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK

- 9 September 2023, 11:03 WIB
Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK//Dok. www.bkn.go.id
Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK//Dok. www.bkn.go.id /

OKE FLORES.com - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai jenis tes untuk memilih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkualitas.

Melansir pedomantangerang.com, Sabtu, 09 September 2023, pemerintah berharap dapat memilih calon anggota staf yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang dibutuhkan di berbagai lembaga pemerintah.

Diharapkan para calon pelamar mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi berbagai jenis tes ini sesuai dengan formasi yang mereka lamar.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka September, Berikut Jadwal dan Persyaratanya

Berikut ini adalah perbandingan antara tes seleksi CPNS dan PPPK:

Seleksi CPNS

1. Tes Wawasan Kebangsaan*: Tes ini terdiri dari 30 soal dengan ambang batas minimal 65 dan nilai maksimal 150. Tes ini bertujuan untuk mengukur pemahaman calon CPNS tentang berbagai aspek kebangsaan dan negara.

2. Tes Intelegensia Umum*: Terdiri dari 35 soal dengan ambang batas minimal 80 dan nilai maksimal 175. Tes ini mengukur kemampuan berpikir logis dan intelektual calon CPNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pedomantangerang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x