Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK

- 9 September 2023, 11:03 WIB
Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK//Dok. www.bkn.go.id
Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK//Dok. www.bkn.go.id /

3. Tes Karakteristik Pribadi*: Terdiri dari 45 soal dengan ambang batas minimal 165 dan nilai maksimal 225. Tes ini digunakan untuk menilai kepribadian, nilai-nilai, dan karakteristik pribadi calon CPNS.

4. Seleksi Kompetensi Bidang*: Terdiri dari 100 soal tanpa passing grade. Jenis ujian ini dapat berbeda-beda tergantung pada instansi pelaksana. Tujuannya adalah mengukur pemahaman calon CPNS tentang bidang pekerjaan yang mereka lamar.

Seleksi PPPK

1. Kompetensi Teknis: Jumlah soal berkisar antara 90 hingga 100 dengan ambang batas yang bervariasi sesuai dengan formasi yang dipilih. Tes ini lebih terfokus pada pengetahuan teknis yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.

2. Kompetensi Manajerial: Terdiri dari 25 soal dengan ambang batas minimal 130 dan nilai maksimal 200. Tes ini mengevaluasi kemampuan manajerial dan kepemimpinan calon PPPK.

3. Kompetensi Sosio Kultural: Terdiri dari 20 soal dengan ambang batas minimal 130 dan nilai maksimal 200. Tes ini menilai pemahaman calon PPPK tentang aspek sosial dan budaya yang relevan dengan pekerjaan yang mereka lamar.

4. Wawancara: Terdiri dari 10 soal dengan ambang batas minimal 24 dan nilai maksimal 40. Tahap wawancara ini bertujuan untuk menilai kemampuan berkomunikasi dan interaksi sosial calon PPPK.

Itulah informasi seputar gambaran perbedaan soal antara tes seleksi CPNS dan PPPK 2023, jangan lupa siapkan yang terbaik untuk diri anda.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pedomantangerang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah