OKE FLORES.com - Ada tenggang waktu dua tahun untuk mempersiapkan implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memastikan peralihan ke Permendikbudristek berjalan sesuai rencana.
Ketua Dewan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori mengatakan, aturan tersebut memberikan tenggang waktu selama dua tahun.
Artinya, transisi dua tahun ini harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan banyak hal, seperti menyiapkan alat baru, menyiapkan asesor, serta peraturan tambahan lainnya.
Beliau mengatakan pada Rabu, 30 Agustus 2023: “Kami dari BAN-PT dan tentunya bersama teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras agar tenggat waktu dua tahun tersebut dapat dihormati”. Ia mengatakan pada prinsipnya menyambut baik terbitnya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Melansir dari gowapos.pikiran-rakyat.com, Selasa, 12 September 2023, “Saya kira itu sesuatu yang sangat diharapkan, khususnya bagi program-program penelitian yang dalam hal ini masih baru atau mungkin sedang dikembangkan,” kata Imam. “Sehingga beban dalam melakukan penerimaan sertifikasi dapat dikurangi”.