Cek Status KJP yang Sudah Didaftarkan Melalui Website Resmi KJP.jakarta.go.id

- 19 September 2023, 11:03 WIB
Bantuan Biaya Sekolah dari KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bantuan Biaya Sekolah dari KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Syarat dan Cara Daftarnya /kjp.jakarta.go.id

OKE FLORES.COM - Apakah Anda sudah terdaftar KJP tapi belum punya informasi tambahan? Kini Anda bisa mengecek status KJP yang terdaftar di situs resmi kjp.jakarta.go.id dan juga nomor WhatsApp.

KJP adalah singkatan dari Kartu Jakarta Pintar.

Kartu ini merupakan program bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk anak usia sekolah di Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaraan (Pendataan) Bagi Calon Penerima KJMU Tahap 2 2023

KJP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan memberikan akses pendidikan yang lebih baik kepada anak-anak di Jakarta. Penerima KJP mendapat bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, dan alat tulis.

Program KJP juga memudahkan akses terhadap layanan kesehatan. Selain itu, siswa juga dapat memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler. Cara Cek Status KJP 2023

Melansir dar idepok.pikiran-rakyat.com, Selasa, 19 September 2023, Anda dapat mengecek status KJP 2023 sebagai berikut:

1. Buka website resmi KJP Jakarta di sini.

2. Lalu masukkan "NIK". Pilih "Tahun".

3. Kemudian pilih “Panggung”.

4. Tekan tombol "Periksa" untuk melanjutkan.

5. Setelah itu akan terlihat status KJP 2023 apakah aktif atau tidak. Jika KJP masih belum aktif, coba periksa kembali persyaratan yang diperlukan.

Sebelum mengecek status KJP 2023, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan umum seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

KJP hanya diberikan kepada anak yang berkewarganegaraan Indonesia.

2. Usia peserta KJP harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.

Namun aturan tersebut mungkin berbeda-beda sesuai dengan peraturan masing-masing daerah.

3. Tempat tinggal

Peserta KJP harus berdomisili atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Biasanya persyaratan ini memerlukan bukti alamat, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tempat tinggal.

4. Status Pendidikan Peserta KJP harus terdaftar sebagai siswa pada sekolah formal atau informal di DKI Jakarta.

Jika persyaratan sudah terpenuhi namun belum ada status KJP, dapat menghubungi nomor telepon berikut:

Ikuti petunjuk untuk mengecek status KJP 2023 dan pastikan Anda memasukkan data yang benar.

Demikian cara cek status KJP 2023 secara detail. Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda juga bisa mengunjungi Dinas Kesejahteraan setempat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah