BKN Tetapkan Kenaikan Pagkat Bagi PNS yang Meninggal, Ini Alasannya....

- 4 Oktober 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi: PNS
Ilustrasi: PNS /Sc: detik.com/

OKE FLORES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia. Keputusan ini sudah dikonfirmasi ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Aturan kenaikan pangkat PNS yang meninggal merupakan tindakan BKN selanjutnya terkait usulan kematian Kementerian Pertahanan Negara.

Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 4 Oktober 2023, PNS yang mengorbankan nyawanya saat menjalankan tugasnya adalah hal yang layak dan patut dipromosikan secara anumerta.

Baca Juga: Revisi UU ASN Fokuskan Persoalan Tenaga Honorer, Ini Kata Komisi II DPR RI

Usulan kenaikan pangkat PNS yang meninggal berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN. Untuk memantau masalah ini, rekomendasi kematian telah dikeluarkan dan dapat digunakan oleh masing-masing lembaga.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Oktober 2023, kenaikan pangkat Anumerta ditetapkan mulai tanggal, bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tewas.

Kenaikan pangkat Anumerta untuk PNS yang tewas ini bukan tanpa alasan. Sebab kebanyakan para ASN gugur dan tewas saat menjalankan tugasnya sebagai seorang pegawai negeri sipil. Oleh sebab itu, diterbitkanlah ketentuan mengenai kenaikan pangkat Anumerta ini.

Namun para penerima pangkat Anumerta hanya diperuntukkan bagi PNS yang tewas saat menjalankan tugasnya. Atau jika tidak, PNS yang bersangkutan meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x