Revisi UU ASN Fokuskan Persoalan Tenaga Honorer, Ini Kata Komisi II DPR RI

- 3 Oktober 2023, 11:42 WIB
Revisi UU ASN  Fokuskan Persoalan Tenaga Honorer, Ini Kata Komisi II DPR RI
Revisi UU ASN Fokuskan Persoalan Tenaga Honorer, Ini Kata Komisi II DPR RI /menpan.go.id

OKE FLROES.COM - RUU ASN dibahas dalam rapat tingkat I Komite II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam rapat tersebut, rancangan undang-undang ASN perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara (ASN) disetujui untuk disahkan oleh Komite II DPR RI.

Selain itu, sebelumnya melalui MenpanRB masing-masing fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangannya terhadap RUU ASN hingga disahkan dan diajukan ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

Baca Juga: Terpantau Sampai 3 Oktober 2023, Statistik Rilis Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Dalam hal ini, MenpanRB mewakili pemerintah dengan memberikan sikap final terhadap RUU ASN.

”Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?”, tanya Doli di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, 26 September 2023.

Ditekankan bahwa dalam revisi UU ASN menjadi salah satu fokus utama Komisi II terhadap RUU ASN, sehingga dapat menjadi solusi untuk penyelesaian persoalan tenaga honorer.

Doli menyebut bahwa salah satu metodologi atau konsep untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yaitu dengan frase PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x