RUU ASN yang baru, PPPK dan PNS Akan Diakui sebagai ASN Tanpa Adanya Perbedaan

- 4 Oktober 2023, 12:08 WIB
RUU ASN yang baru, PPPK dan PNS Akan Diakui sebagai ASN Tanpa Adanya Perbedaan
RUU ASN yang baru, PPPK dan PNS Akan Diakui sebagai ASN Tanpa Adanya Perbedaan /dok. instagram @prokopim_kbb

OKE FLORES.COM - Baca artikel berikut untuk mengetahui nasib PPPK yang kabarnya akan disamakan dengan PNS mulai dari perkembangan karir hingga jaminan pensiun.

Dikatakan, bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau RUU PNS ke rapat paripurna.

Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 4 Oktober 2023, keputusan ini tidak hanya berdampak pada PNS, tetapi juga tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan RUU PNS yang baru, PPPK dan PNS akan diakui sebagai PNS tanpa ada perbedaan.

Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU ASN, Menpan Janjikan Insentif Khusus Bagi ASN 3T

Sebelumnya, PPPK merupakan kontrak kerja yang diperbaharui setiap 5 tahun, namun banyak kasus di mana kontrak PPPK tidak diperpanjang oleh beberapa instansi, meninggalkan para tenaga kontrak tanpa kepastian karir.

Selain itu, tenaga honorer juga tidak memiliki jaminan pensiun, yang seringkali membuat masa tua mereka menjadi tidak pasti.

Namun, dalam RUU ASN disahkan ini, nasib PPPK akan disetarakan dengan PNS. Salah satu poin utama dari RUU ini adalah penghapusan perbedaan antara PNS dan PPPK.

Dalam manajemen ASN baru, tidak akan ada lagi diskriminasi. PPPK akan memiliki kesempatan yang sama dengan PNS dalam hal pengembangan karir, jaminan pensiun, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x