RUU ASN Disahkan Berakhir Pula Kesenjangan antara Tenaga Honorer, PNS, dan PPPK

- 4 Oktober 2023, 12:16 WIB
RUU ASN Disahkan Berakhir Pula kesenjangan antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK
RUU ASN Disahkan Berakhir Pula kesenjangan antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK /PanRB

OKE FLORES.COM - Akhirnya Rancangan Undang-undang Kepegawaian Negara (RUU ASN) sah menjadi undang-undang (UU) kemarin, Selasa 3 Oktober 2023.


Faktur TIDAK. Pada 5 Mei 2014, ASN disahkan setelah disetujui Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dengan disahkannya RUU ASN, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komite II DPR RI memperkirakan kesenjangan waktu antara tenaga honorer, PNS, dan PNS PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga telah berakhir. .

Baca Juga: RUU ASN yang baru, PPPK dan PNS Akan Diakui sebagai ASN Tanpa Adanya Perbedaan

Hal ini disebabkan dalam RUU ASN yang baru disahkan menjadi UU tersebut, tenaga honorer, PNS, dan PPPK telah menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai ASN yang memiliki jaminan kesejahteraan yang sama.

Selain itu, RUU ASN yang telah sah menjadi UU ini pun menjadi babak akhir dari kesenjangan ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.

Junimart mengatakan bahwa dengan hadirnya UU ASN yang baru ini mobilitas ASN yang bertalenta dapat dijalankan, sehingga ASN yang berkemampuan baik ini akan tersebar secara merata, baik di pusat kota maupun daerah pelosok.

“Selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, smeentara di daerah pelosok sangat minim. Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” ujar Junimart dilansir Beritasoloraya.com Rabu 4 Oktober 2023. 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x