OKE FLORES.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Bagian dari program ini adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang lebih dikenal dengan KJP Plus, yang memberikan tunjangan uang tunai kepada penerima manfaat.
Namun, sebagai penerima KJP Plus, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi untuk tetap memenuhi syarat dan menjaga manfaat yang diberikan.
Melansir depok.pikiran-rakyat.com Rabu 25 Oktober 2023, Berikut ini adalah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus:
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Dibuka, Cek Informasinya di Sini
-
Tidak Boleh Memiliki Harta yang Besar
Penerima KJP Plus tidak diperkenankan memiliki harta berlebih, seperti tanah atau properti yang bernilai tinggi.