OKE FLORES.COM - Penting untuk dicatat bahwa keamanan Kartu Jakarta Pintar Plus tidak hanya terbatas pada fisik kartu saja, tetapi juga melibatkan pengelolaan ATM dan buku rekening yang diberikan kepada para penerima manfaat. Pada bulan Januari 2024, muncul pertanyaan seputar apakah status penerima KJP Plus akan dicabut jika ATM dan buku rekening hilang.
Proses penyaluran bantuan KJP Plus Januari 2024 memang tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala biasanya muncul, baik kendala dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai penyalur bantuan maupun kendala dari para siswa penerima KJP Plus Januari 2024.
Salah satu kendala yang sering terjadi pada siswa penerima bantuan KJP adalah hilangnya ATM dan buku rekening yang digunakan untuk melakukan pencairan bantuan KJP Plus Januari 2024 di bank penyalur.
Banyak siswa yang mengira jika ATM dan buku rekening hilang, maka status kepesertaannya sebagai penerima KJP Plus Januari 2024 akan dicabut dan dana bantuan pendidikan KJP tidak akan cair lagi kedepannya.
Lantas, apakah benar status penerima KJP Plus Januari 2024 akan dicabut jika ATM dan buku rekening KJP hilang?. Jawabannya adalah tidak. Kehilangan ATM dan buku rekening yang digunakan untuk mencairkan KJP Plus Januari 2024 sama sekali tidak mempengaruhi status penerima atau status kepesertaan seorang siswa.
Meskipun ATM dan buku rekening KJP hilang tapi siswa yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Januari 2024, rekening siswa tersebut masih aktif dan siswa tersebut masih berhak menerima bantuan KJP sesuai ketentuan.
Walaupun begitu, siswa tetap harus mengurus ATM dan buku tabungan yang hilang. Dalam hal ini, siswa wajib didampingi oleh orang tua atau wali dalam mengurus kehilangan ATM dan buku tabungan KJP.
Cara Mengurus ATM dan Buku Rekening KJP Plus yang Hilang
1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kantor Polisi
2. Minta surat keterangan dari pihak sekolah
3. Setelah itu, kunjungi cabang bank DKI sesuai buku rekening sebelumnya dengan membawa berkas-berkas seperti,
- Surat kehilangan dari Kantor Polisi
- Surat keterangan dari pihak sekolah
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua asli dan fotokopi